Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Berikut adalah dokumentasi kegiatan kajian kitab kuning dan pendalaman Fiqih di Pondok Pesantren Daar El-Hikam.
Pada majelis kali ini, kita membedah kajian Fiqih Bab Puasa, secara khusus membahas hukum puasa di Yaumus Syak (hari keraguan menjelang Ramadan) serta dinamika keilmuan ulama salaf dalam penetapan awal bulan hijriah melalui metode Rukyatul Hilal dan Hisab.
Kajian Fiqih: Yaumus Syak & Tradisi Salaf
Dalam kajian ini, dijelaskan secara mendalam tentang hukum makruh tahrim berpuasa pada hari keraguan (tanggal 30 Syakban) jika belum ada kejelasan terlihatnya hilal, kecuali bagi mereka yang memang memiliki kebiasaan (adat) puasa sunah sebelumnya, seperti Puasa Daud. Pemahaman hukum yang rinci ini adalah buah dari ketekunan para santri mengkaji literatur ulama klasik di tengah kesederhanaan fasilitas Bale Rombeng.
Kondisi belajar yang serba terbatas ini sengaja dipertahankan bukan sebagai ketertinggalan zaman, melainkan sarana melatih kefokusan dan keikhlasan. Ketika niat sudah lurus untuk mencari ilmu murni karena Allah, kerumitan ilmu fiqih sehebat apa pun akan lebih mudah meresap ke dalam dada.
Menyikapi Ikhtilaf Hisab dan Rukyat
Pendidikan di Ponpes Daar El-Hikam tidak hanya mengajarkan hafalan tekstual kitab, tetapi juga kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Sebagaimana dipaparkan dari rujukan kitab Tuhfatul Muhtaj, santri diajak menelaah tiga pandangan ulama terkait penggunaan ilmu Hisab (astronomi) dan Rukyat (observasi langsung). Konsep belajar lillahi ta'ala tanpa pungutan syahriah inilah yang memupuk lahirnya generasi bijak, berilmu mumpuni, serta menyatukan sanad keilmuan dan kerohanian.